Program Siaga Bersama Perlindungan pada Pekerja Rentan/Informal (SIBALIPERI) di Kabupaten Soppeng Menjembatani Keselamatan dan Kesejahteraan Pekerja Rentan

Pada 3 November 2023, Kabupaten Soppeng meluncurkan program inovatif bertajuk Siaga Bersama Perlindungan pada Pekerja Rentan/Informal (SIBALIPERI), sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan atau informal. Program ini muncul dari kebutuhan mendesak untuk memperluas jangkauan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Soppeng, khususnya bagi para pekerja di sektor informal yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

SIBALIPERI bertujuan untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja dan kematian, yang dapat berdampak signifikan pada kehidupan mereka dan keluarganya. Berdasarkan data yang dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng pada tahun 2023, terdapat sekitar 43.971 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah tersebut, namun hanya 13.758 di antaranya yang telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan adanya gap yang cukup besar, yaitu sekitar 30.213 pekerja yang belum terlindungi.

Menanggapi situasi ini, pemerintah Kabupaten Soppeng mengadopsi prinsip kegotong-royongan yang tercermin dalam program SIBALIPERI. Program ini menekankan partisipasi aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan slogan "1 ASN 1 Pekerja Rentan/Informal", di mana setiap ASN diharapkan mendaftarkan satu anggota keluarga atau kerabat yang termasuk dalam kategori pekerja rentan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan mampu menjaring lebih banyak pekerja rentan di Kabupaten Soppeng untuk turut serta dalam program tersebut, sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak.

Pelaksanaan program SIBALIPERI didukung oleh berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Soppeng. Pemerintah daerah, melalui Surat Edaran Bupati Nomor 500.3.4/1513/DPMPTSP/X/2023 yang diterbitkan pada 4 Oktober 2023, secara resmi mengimbau seluruh ASN di lingkup Kabupaten Soppeng untuk terlibat aktif dalam program ini. Sejak diluncurkan, program ini telah berhasil mendaftarkan sebanyak 436 pekerja rentan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Keberhasilan program SIBALIPERI tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para pekerja rentan, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian dan pembangunan daerah. Dengan adanya perlindungan sosial, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, sehingga dapat meningkatkan produktivitas mereka. Selain itu, perlindungan ini juga membantu mencegah para pekerja dan keluarganya jatuh ke dalam kondisi prasejahtera akibat guncangan ekonomi yang mungkin terjadi.

Melalui program SIBALIPERI, Kabupaten Soppeng berupaya menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan produktif, sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Soppeng untuk mewujudkan Soppeng yang lebih sejahtera. Pemerintah daerah berharap bahwa inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi pekerja rentan atau informal, sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.