Tera Ulang Sistem Jemput Bola (TERUS PULA) di Kabupaten Soppeng

Kabupaten Soppeng, 24 Juni 2022 - Dalam upaya menciptakan tertib ukur dalam transaksi perdagangan di Kabupaten Soppeng, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng bekerja sama dengan UPTD Unit Metrologi Legal Kota Makassar telah meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) melalui implementasi Tera Ulang Sistem Jemput Bola (TERUS PULA).

 

Latar belakang dari implementasi TERUS PULA ini bermula dari pemahaman bahwa kegiatan pengukuran dan penimbangan merupakan bagian integral dari transaksi perdagangan sehari-hari. Namun, kurangnya pemahaman mengenai metrologi legal di kalangan masyarakat dan kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan tera dan tera ulang pada UTTP yang mereka gunakan, menciptakan ketidakpastian dalam pengukuran dan penimbangan yang berdampak pada ketidakadilan dalam perdagangan.

 

Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng menjalankan pelayanan tera dan tera ulang sebagai bagian dari upaya kemetrologian yang dilaksanakan. Dalam kerja sama dengan UPTD Unit Metrologi Legal Kota Makassar, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng melakukan tera dan tera ulang pada sejumlah pasar tradisional, toko modern, SPBU, dan perusahaan yang memiliki jembatan timbang di wilayah Kabupaten Soppeng.

 

Metrologi legal, yang merupakan ilmu pengetahuan tentang pengukuran, bertujuan untuk menjamin kebenaran dan tertib ukur dalam transaksi perdagangan. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Metrologi Legal, alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah wajib dilakukan tera dan tera ulang.

 

Melalui implementasi TERUS PULA, pemerintah Kabupaten Soppeng dan UPTD Unit Metrologi Legal Kota Makassar berusaha meningkatkan jumlah UTTP yang telah ditera di Kabupaten Soppeng. TERUS PULA ini melibatkan pemeriksaan pengujian dan pembubuhan tanda tera pada UTTP yang belum dipakai atau telah ditera sebelumnya. Tera ulang dilakukan secara rutin, biasanya satu kali dalam setahun, untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.

 

Dalam pelaksanaan TERUS PULA, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng menerapkan peraturan Bupati Soppeng Nomor 78 Tahun 2021 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan tera dan tera ulang di Kabupaten Soppeng.

 

Dengan meningkatnya jumlah UTTP yang telah ditera melalui TERUS PULA, diharapkan tercipta tertib ukur yang lebih baik dalam transaksi perdagangan di Kabupaten Soppeng. Langkah ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli, dengan memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penimbangan.

 

Implementasi TERUS PULA di Kabupaten Soppeng merupakan bagian dari upaya berkesinambungan dalam meningkatkan pelayanan kemetrologian. Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng dan UPTD Unit Metrologi Legal Kota Makassar berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran dan memastikan bahwa alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya sesuai dengan standar ukuran yang berlaku.

 

Dengan adanya implementasi TERUS PULA, diharapkan Kabupaten Soppeng dapat menjadi contoh yang baik dalam menerapkan metrologi legal dan menciptakan perdagangan yang adil serta menjaga kepercayaan konsumen dalam transaksi jual beli.