SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera)

Soppeng, 24 Juni 2022 - Kabupaten Soppeng, yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, dikenal sebagai daerah dengan mayoritas penduduk yang bekerja sebagai petani. Namun, para petani ini seringkali tidak memiliki jaminan perlindungan terhadap kecelakaan dan kematian. Data dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng tahun 2020 mencatat bahwa sekitar 55.289 petani belum memiliki jaminan kecelakaan dan kematian, dengan estimasi sekitar 550 kasus kecelakaan dan kematian selama dua tahun terakhir sebelum adanya inovasi SUTASOMA. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya akses informasi tentang program Jamsostek dan prosedur administrasi yang memakan waktu yang lama. Selain itu, belum terintegrasinya sistem Jamsostek juga menjadi kendala.

Sebelum adanya inovasi SUTASOMA, jika terjadi kecelakaan atau kematian di tempat kerja, para petani umumnya mengeluarkan biaya dari sumber daya pribadi atau menggunakan fasilitas umum. Biaya pengobatan dan pengurusan kematian yang berkisar antara 500 ribu hingga 50 juta rupiah sangat memberatkan para petani, dan seringkali mereka menganggap pemenuhan kebutuhan keluarga lebih penting daripada kesehatan mereka sendiri.

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng merancang inovasi yang disebut "SUTASOMA" (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera). Inovasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melayani dan melindungi petani yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang memerlukan mitigasi perlindungan.

Inovasi SUTASOMA hadir untuk memberikan perlindungan terhadap kasus kecelakaan kerja dan kematian dengan menyediakan informasi, memperpendek proses administrasi pelayanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani. Inovasi ini diperkuat dengan Perjanjian Kerjasama yang melibatkan penyuluh, kepala desa/lurah, camat, SKPD Teknis, dan unsur Forkopimda. Pelaksanaannya dilakukan melalui 892 kelompok yang tersebar di 70 desa/kelurahan.

Pelaksanaan inovasi SUTASOMA melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, dilakukan sosialisasi kepada petani melalui 8 Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan dengan mengundang perwakilan dari 892 kelompok tani. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pola kerja dan manfaat inovasi, serta memahami masalah yang dihadapi oleh para petani. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perangkat keras dan lunak, seperti server jaringan, aplikasi, dan buku panduan, untuk mendukung pelaksanaan inovasi.

Selanjutnya, penyuluh pertanian diangkat menjadi agen SUTASOMA dengan tugas mendaftarkan petani sebagai peserta dan mengumpulkan iuran sebesar Rp. 16.800,- per bulan. Petani cukup menyiapkan fotokopi KTP dan memberikannya kepada penyuluh pertanian saat kunjungan ke rumah petani. Proses pendaftaran, pembayaran iuran, dan klaim dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi secara host-to-host dengan server BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan pelaksanaan inovasi SUTASOMA berjalan dengan baik, dilakukan rapat monitoring dan evaluasi setiap tanggal 5 bulan berjalan di 8 Balai Penyuluhan Kecamatan. Rapat ini bertujuan untuk memperoleh informasi, data, dan hasil dampak pelaksanaan inovasi SUTASOMA, serta mencari solusi atas masalah yang ada. Selain itu, diberikan reward atau penghargaan kepada Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan yang mencapai pencapaian tertinggi dalam program SUTASOMA.

Hingga Desember 2022, inovasi SUTASOMA berhasil menjangkau 10.750 petani sebagai peserta aktif. Terdapat 104 kasus klaim kecelakaan kerja dengan total klaim sebesar Rp. 2.433.000.000.

Tujuan utama dari inovasi SUTASOMA adalah untuk mendekatkan akses informasi dan pelayanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang cepat bagi petani. Inovasi ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses administrasi, menyediakan sistem terintegrasi dan sistematis, serta mewujudkan kemandirian petani dalam melindungi diri mereka sendiri. Selain itu, inovasi SUTASOMA juga berfokus pada perubahan pengetahuan, keterampilan, dan sikap (PKS) bagi petani, serta melibatkan berbagai pihak terkait dalam kolaborasi, terintegrasi, dan sistematis.

Dengan adanya inovasi SUTASOMA, diharapkan masyarakat petani di Kabupaten Soppeng mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) berupa fasilitas rumah sakit/puskesmas kelas 1 hingga proses pemulihan, serta jaminan kematian (JKM) berupa santunan bagi ahli waris sebesar 42-75 juta rupiah dan beasiswa untuk pendidikan anak hingga perguruan tinggi. Selain itu, melalui inovasi SUTASOMA, petani juga dapat memperoleh pelayanan yang lebih efisien dan mudah melalui pendekatan digital di rumah mereka sendiri.